#5 Pendampingan Pemeriksaan/ Restitusi / SP2DK

Restitusi Pajak ( Tax Refund )


Kami akan membantu Wajib Pajak dalam melakukan restitusi PPh maupun PPN dan mendampingi Wajib Pajak sampai pengembalian kelebihan bayar pajak dilakukan. Sebagai pendamping Anda, kami akan mempersiapkan dokumen pendukung untuk mempertahankan posisi Anda dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan pengembalian maksimal.


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 Jenis Tax Refund / Pemeriksaan

1. SURAT SP2DK

Merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada WP terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

2. PEMERIKSAAN UJI KEPATUHAN 
Merupakan serangkaian kegiatan dalam menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk mengetahui kejelesan pajak yang dilaporkan oleh para wajib pajak

3. PEMERIKSAAN RESTITUSI SPT BADAN
Merupakan serangkaian kegiatan dalam menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji Lebih Bayar PPh Badan yang akan direstitusi

4. PEMERIKSAAN RESTITUSI PPN
Merupakan serangkaian kegiatan dalam menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji Lebih Bayar PPN yang akan direstitusi

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jangan khawatir, karena kami bisa memberikan pendampingan dalam permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak

1. PEMBUATAN SURAT KLARIFIKASI

Penyataan tertulis yang diajukan ke Kantor Pajak dengan tujuan untuk mengklarifikasi surat SP2DK dan surat pendukung lainnya yang dibutuhkan

2. PEMBUATAN REKONSILIASI

Tujuan rekonsiliasi adalah untuk menguji apakah biaya yang dilaporkan di SPT Badan/Laporan Keuangan sudah sesuai dengan SPT Masa yang dilaporkan

3. PENDAMPINGAN PEMERIKSAAN

Pendampingan selama masa pemeriksaan, baik pendampingan saat klarifikasi ke kantor pajak maupun pendampingan dalam mempersiapkan dokumen pendukung dan rekonsiliasi

4. DOKUMEN PENDUKUNG

Dokumen Pendukung yang meliputi seluruh Register, General Ledger, SPT Masa/SPT Badan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan










Comments

Popular posts from this blog

PEMBUKUAN / ACCOUNTING

ABOUT US

OUR TEAM