#3 Jasa Kepatuhan Pajak Orang Pribadi Bulanan
Jasa perpajakan yang kami sediakan meliputi bantuan kepada Wajib Pajak untuk mencapai pemahaman yang baik di bidang perpajakan dan menciptakan manajemen pajak yang efektif.
SPT Masa (Surat Pemberitahuan Masa) adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh wajib pajak (perorangan atau perusahaan) setiap bulan atau masa pajak tertentu. SPT Masa mencakup berbagai jenis pajak, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4(2), PPN, dan PPnBM.
Kami menyediakan Jasa Pembuatan dan Pelaporan SPT Masa termasuk Pembuatan Faktur Pajak dan Bukti Potong untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan secara akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Layanan ini dirancang untuk memudahkan klien dalam mengelola administrasi perpajakan, mengurangi risiko kesalahan, dan menghindari sanksi dari otoritas pajakJenis SPT Masa yang Kami Tangani
- PPh Pasal 21: Pajak penghasilan atas gaji, upah, dan tunjangan karyawan.
- PPh Pasal 23: Pajak penghasilan atas transaksi sewa, jasa, dividen, dan bunga.
- PPh Pasal 4(2): Pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah/bangunan, hadiah, dan lainnya.
- PPN dan PPnBM: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Jenis SPT Masa Lainnya: Sesuai kebutuhan klien.
Pembuatan Dokumen Tax Handling
- Faktur Pajak Keluaran : Berdasarkan Invoice yang dibuat oleh Perusahaan
- Bukti Potong Unifikasi : Berdasarkan Invoice dari supplier
- Bukti Potong PPh Pasal 21 : Berdasarkan Rekap Gaji Pegawai yang dibuat oleh Perusahaan
FREE PELAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI
Comments
Post a Comment